PEKANBARU, RiauAktual.com - Gonjang ganjing pembongkaran 70 pintu bangunan kos-kosan di Jalan Puyuh membuat pembongkaran bangunan ilegal tersebut belum juga terealisasi hingga kini. Bahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) lepas tangan dan saling lempar tanggung jawab.
Bahkan perintah terakhir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Syukri Harto, untuk kedua istansi ini agar membongkar bangunan, tidak diindahkan sampai saat ini.
Distarubang selaku pemberi izin bangunan dan juga Satpol PP selaku tim Yustisi, sejauh ini tidak ada yang berani mengeksekusi bangunan kos-kosan 70 kamar yang menyalahi aturan Garis Sempadan Jalan (GSB) yang berada di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi.
Kepala Distarubang, Firdaus Ces, mengatakan jika saat ini pihaknya sudah mengajukan surat pembongkaran. "Saat ini kami sudah ajukan surat ke pak Walikota melalui Sekko, malah saat ini sudah ditandatangani untuk dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Firdaus menambahkan jika pihaknya sebelum ini sudah melakukan tindakan pelarangan beberapa kali dan ternyata tetap membandel.
"Jadi ya ini sudah tinggal tugas tim Yustisi untuk melakukan pembongkaran. Yang pasti untuk informasi di bawah kewenangan kami sudah kami lakukan," tegasnya.
Kasatpol PP Andri Sukarmin, yang juga pernah dikonfirmasi mengakui tidak berani melakukannya sendiri, dengan alasan harus ada pedampingan. "Ya kami kan hanya mendampingi saja, tentu kami harus menunggu pihak Distarubang untuk mengintruksikannya pada kami, ibaratnya Diatarubang itu motor penggeraknya," jelasnya.
Sekdako Pekanbaru, Syukri Harto menanggapi ini mengingatkan harus ada koordinasi antara kedua belah pihak. "Tentu harus ada koordinasi antara kedua belah pihak. Saya yakin ini hanya masalah salah paham saja. Karena tanpa koordinasi yang baik antara kedua belah pihak, permasalahan ini tidak akan selesai," tutupnya. (ver)