Riauaktual.com - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan.
Ia menilai peraturan tersebut sangat berbahaya karena akan menghambat kemajuan sebuah kampus.
“Sangat berbahaya, dengan terpecahnya konsentrasi rektor, maka dikhawatirkan berkembangnya akademik kampus UI akan tersendat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (20/11/2021).
Karena itu, Jamiluddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan yang mengatur tentang rangkap jabatan tersebut.
“Sebelum hal itu terjadi, sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap,” ucapnya.
Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia.
“Rektor kampus harus fokus menjalani tugasnya sebagai rektor untuk menjaga kualitas akademik. Sebab, kualitas akademik PTN jeblok, maka hancurlah dunia akademik di tanah air,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.
Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.
Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.
Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini.