Transaksi Narkoba di Warung Bandrek, Dua Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Senin, 08 November 2021 | 13:11:05 WIB

Riauaktual.com - Polres Pelalawan, Ahad (7/11) kemarin menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di sebuah warung bandrek di Jalan Koridor Rapp Km 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapat Informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP sekira pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Tim, kata Gus Purwanto berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,55 gram dalam kotak rokok di bawah kursi tersangka EL (33). 

"Kemudian 6 bungkus plastik bening klep merah dan kaca pirek serta kompor alat hisap sabu di dalam tas milik SU (42)," sebutnya.

Lalu, tim menuju ke SPBU KM 5 untuk melakukan penangkapan terhadap La yang dikabarkan sebagai pemberi atau sunber barang, namun keburu melarikan diri.

"Untuk La kita sudah masukkan kedapalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Gur Purwanto.

Terkini

Terpopuler