Riauaktual.com - Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, menelaah isi kontrak kerjasama dalam pengelolaan angkutan sampah tahun 2024. Isi kontrak ini ditelaah sebelum penunjukan pihak ketiga operator angkutan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Muflihun mengatakan, bahwa saat ini lelang penunjukan pihak ketiga belum dimulai karena pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap isi kontrak angkutan sampah yang akan dikerjasamakan.
"Hari ini kita finalisasi, kita ingin kontraknya betul-betul bisa dipelajari dengan baik," kata Muflihun, Rabu (29/11).
Dirinya ingin sampah yang ada di Kota Pekanbaru terangkut tanpa terkecuali. Pihaknya tidak ingin ada lagi alasan sampah yang diangkut sudah sesuai tonase dalam kontrak.
"Kita mau isi kontraknya itu, bagaimana terkelola sampah itu sampai habis, jadi tidak ada lagi nanti bicara tak cukup dan sebagainya. Kita ingin kontrak itu, sampah itu memang sampai terpungut habis dibuang ke TPA," ujar Muflihun.
Karena itu, Pemko Pekanbaru saat ini masih meneliti dan mendalami isi kontrak angkutan sampah yang akan dikerjasamakan pada tahun 2024 mendatang. Setelah itu, Pemko Pekanbaru segera melakukan lelang.
"Makanya kami masih teliti hari ini bersama pak sekda, kita akan mendalami isi kontrak dulu. Tapi dalam waktu dekat ini kita lelang, karena kita ngejar, bagaimanapun nanti per Januari sudah terangkat sampah kita," ungkapnya.
Ia pun menargetkan lelang ini angkutan sampah bisa ini selesai dalam tahun ini juga. Sehingga pada awal Januari 2024 sudah bisa langsung jalan.
"Insha Allah bisa (selesai lelang). Bisa tidak bisa kita harus tanggung jawab," tegasnya.
Diketahui bahwa rencana swakelola pengelolaan angkutan sampah batal dilakukan di 2024. Pemko Pekanbaru memutuskan masih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut sampah dari sumber sampah hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
Ada dua zona yang akan dilelang Pemko Pekanbaru untuk diangkut sampahnya oleh pihak ketiga. Sementara satu zona lagi direncanakan akan menggunakan sistem swakelola yang nantinya akan dilakukan oleh pihak kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Ades