Sempat Divonis Bebas, Mak Gadih di Inhu Riau Akhirnya Masuk Bui

Jumat, 01 Maret 2024 | 22:09:22 WIB
Gembong Narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih Kembali Ditangkap

Riauaktual.com - Ingatan akan vonis bebas untuk Gembong Narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadih (65) oleh Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Kamis, 25 Februari 2021 lalu, masih segar dalam benak masyarakat.

Namun, jalan mulus kali ini tidak bisa ditempuh, Mak Gadih kembali ditangkap Polres Indragiri Hulu karena kasus yang sama, yakni peredaran narkoba dengan pelaku lainnya Megawati alias Ega.

"Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," kata Kapolres Inhu AKBP Doddy Wirawijaya yang didampingi Wakapolres Inhu Kompol Tedy Adrian, Jumat (1/3/2024).

Penangkapan Mak Gadih terpaksa dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu (28/2/2024) dan langsung melakukan pengintaian.

Hasil pengintaian menunjukkan kebenaran informasi tersebut, dimana pelaku Megawati (32 tahun) alias Ega sudah berada di lokasi transaksi.

"Dalam penggeledahan, ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu dalam dompet. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Nurhasanah alias Mak Gadih," ungkap Doddy.

Doddy menjelaskan pelaku Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sulit ditangkap. Setelah penyelidikan dan pengembangan kasus.

"Tim berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, sekitar pukul 18.30 WIB," terang Doddy.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lebih banyak barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih, termasuk sabu sebanyak 4 paket besar, 95 bungkus paket sedang, dan 368 gram paket kecil lainnya.

"Barang haram tersebut disembunyikan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," ujarnya lagi.

"Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan kami akan mengejar para bandar narkoba hingga ke mana pun," pungkas AKBP Doddy.

Pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Tags

Terkini

Terpopuler