Riauaktual.com - Sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal untuk memberantas narkoba di Provinsi Riau, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengamankan S alias Isap (36) dan HS alias Topu (43) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek TPTM Ipda Bonni Ferdy Sagala mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan Hari Senin 15 Juli 2024.
"Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek TPTM langsung menuju ke rumah tersangka S dan mendapati tersangka sedang berdiri di depan rumahnya," kata Bonni kepada Riauaktual.com, Selasa (16/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap S, dikatakan Ipda Bonni, ditemukan di dalam kantong sebelah kanan tersangka S sebuah kotak permen warna biru yang didalamnya terdapat delapan paket kecil berklip merah diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya yang didapati dari tersangka S, yakni tiga buah plastik kosong ukuan sedang berklip merah, sebuah pelastik kecil kosong berklip merah, sebuah pipet yang ujungnya sudah runcing (sendok) warna hitam, dua buah jarum (kompor) dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.
"Saat diintrogasi S mendapatkan sabu tersebut dari HS. Unit Reskrim pun melakukan penangkapan terhadap HS," ujar Bonni.
Saat tersangka HS diamankan, dijelaskan Ipda Bonni, bahwa HS mengakui telah memberi narkotika jenis sabu kepada S. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek TPTM guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti sabu yang diamankan dengan berat kotor 1,34 gram. Saat dilakukan tes urine kedua tersangka positif metaphetamine," ungkap Bonni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.