Terancam Penjara 10 Tahun, Pembakar Lahan di Inhil Diamankan Polsek Pulau Burung

Selasa, 30 Juli 2024 | 12:45:34 WIB
Polres Inhil memasang garis polisi di lokasi lahan terbakar.

Riauajtual.com - Polri sudah memberikan imbauan untuk membakar lahan, namun hal ini tidak diindahkan oleh seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial SH (46).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan kepada Riauaktual.com mengatakan, bahwa SH melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 sore, di parit 2 kilometer 2,5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.

"Pelaku terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian. Akibatnya lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya," kata AKBP Budi, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan AKBP Budi, bahwa pada Hari Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung, red) mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

"Saat tim sampai, langsung melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi," ujarnya.

Dijelaskan AKBP Budi, saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada Gari Selasa (23/7/2024), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan.

"Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran, parang panjang dan sebuah mancis milik SH. Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan  membakar agar cepat bersih," katanya lagi.

pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang - Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang atau Pasal 188 KUHpidana.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla," terang Kapolres.

Tags

Terkini

Terpopuler