Riauaktual.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuansing, Riau, untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing, saya ingin mengimbau terkait bahaya karhutla, khususnya ancaman karhutla manakala terjadi kemarau," jelas Kapolres, Selasa (30/7/2024).
Dalam mengantisipasi dan mencegah Karhutla di Kabupaten Kuansing, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengeluarkan beberapa imbauan:
1. Dilarang Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
2. Segera Laporkan Kebakaran kepada Pihak Kepolisian atau Aparat Setempat.
3. Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan.
4. Tidak Meninggalkan Api di Hutan dan Lahan.
5. Hindari Praktek Membuka Lahan dengan Cara Membakar.
Kapolres juga memerintahkan personel Polsek jajaran Polres Kuansing untuk memperhatikan kawasan hutan dengan tetap melakukan patroli siang dan malam hari. Patroli ini juga diiringi dengan sosialisasi tentang bahaya dan dampak Karhutla.
Selain itu, peran Bhabinkamtibmas dan Sat Binmas Polres Kuansing juga dimaksimalkan dalam memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.
“Kita telah beri arahan kepada jajaran terutama personel Bhabinkamtibmas agar selalu membaur bersama warga dan rajin turun ke wilayah binaan guna menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, terutama antisipasi terjadinya kebakaran saat musim kemarau saat ini,” ujar Kapolres.
Bagi pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun, maupun hutan, akan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Hutan. Pasal 78 Ayat (3) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 juta.
Ditambahkan oleh Kapolres, dengan ditetapkannya status siaga karhutla tahun 2024 ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepada perusahaan juga diimbau untuk mempersiapkan peralatan pemadam agar siap digunakan saat terjadi karhutla di perkebunan.
“Sanksinya sudah jelas untuk masyarakat maupun perusahaan. Jadi harus berhati-hati dan waspada jangan sampai ada lahan ataupun perkebunan yang terbakar saat musim kemarau,” pungkas Kapolres.