Pemulihan Mangrove di Riau Dipercepat, 25 Desa Susun Perdes untuk Perlindungan Ekosistem

Pemulihan Mangrove di Riau Dipercepat, 25 Desa Susun Perdes untuk Perlindungan Ekosistem
Peserta Bimtek tengah fokus mendengarkan penjelasan Narasumber (Yayasan Epistema) terkait Penyusunan Perdes | Dok. Zulfi Rima - PPIU M4CR Riau.

RIAU (RA) - Upaya pemulihan ekosistem mangrove di Provinsi Riau terus digenjot lewat program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).

Program yang didukung Bank Dunia itu memfokuskan kegiatannya pada rehabilitasi mangrove dan penguatan tata kelola desa, termasuk penyusunan peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan dan pengelolaan mangrove.

Langkah ini menjadi implementasi awal Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang kini menjadi acuan nasional dalam tata kelola ekosistem penting tersebut.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, M4CR menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Perdes. Kegiatan yang digelar 26-28 November 2025 lalu itu menghadirkan kepala desa dan BPD dari 25 desa di lima kabupaten, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan.

Dalam bimtek itu, peserta mendapatkan pendampingan dari Yayasan Epistema serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riau.

Materinya mencakup kewenangan desa dalam penyusunan Perdes, penggunaan anggaran untuk pengelolaan mangrove, hingga perancangan regulasi berbasis isu strategis di desa.

PPIU Manager M4CR Riau, M. Arif Fahrurozi, menegaskan bahwa Perdes adalah instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan program.

"Harapan kami, Perdes yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan desa dan memperkuat komitmen masyarakat dalam menjaga serta melestarikan mangrove," ujarnya, Rabu (3/12).

Village Development Expert M4CR, Muslim, S.Pi, menyebut Perdes akan memperkuat Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM). 

Ia menegaskan bahwa regulasi desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengalokasikan anggaran dan menjalankan program perlindungan mangrove.

Kehadiran Perdes juga dinilai menjadi solusi konkret untuk masalah di tingkat desa seperti penebangan liar, kerusakan mangrove, hingga minimnya dasar hukum penindakan.

Kepala Desa Makeruh, Ahadun, S.Pd, mengakui manfaat penyusunan Perdes tersebut. 

"Di desa kami belum ada aturan soal mangrove. Setelah pelatihan ini, kami akan segera mengesahkan Perdes," ungkapnya.

Program M4CR berjalan hingga 2027, dengan fokus memperkuat ketahanan pesisir, memulihkan ekosistem mangrove, serta meningkatkan kapasitas tata kelola desa. 

Penyusunan Perdes menjadi strategi penting agar upaya perlindungan tetap berlanjut meski program selesai.

Inisiatif ini juga sejalan dengan strategi nasional mitigasi perubahan iklim, mengingat mangrove adalah penyimpan karbon biru terbesar dan benteng alami dari abrasi serta ancaman pesisir lainnya.

#Lingkungan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index