Riauaktual.com - Mantan Kepala Proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL), Fachruddin, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah sembilan tahun menjadi buron. Fachruddin terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penangkapan Fachruddin dilakukan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Riau di Harapan Raya, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, saat ia akan mengambil uang di bank.
"Di sakunya ada buku bank, mau mengambil uang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammat Fahrorozi, didampingi Kepala Kejari Pelalawan Azrijal dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, Rabu (31/7/2024).
Fachruddin menghindari eksekusi penjara setelah status hukumnya inkrah. "Selama sembilan tahun buronan sempat ke Kalimantan," sebut Fahrorozi.
Kajari Pelalawan, Azrijal, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Fachruddin terjadi pada tahun 2009. Kebakaran terjadi di PT MAL di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, di blok D dan blok E dengan luasan 300 hektare. Kebakaran lahan disengaja oleh perusahaan untuk pembersihan lahan atau land clearing, guna menghemat biaya dan meningkatkan pH tanah.
"Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan," jelas Azrijal.
Kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009, dan menjadi tanggung jawab Suheri Terta selaku Direktur Utama PT MAL dan Fachruddin selaku Kepala Proyek. Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah, dengan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta. Perkara Fachruddin telah inkrah pada tahun 2015.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachruddin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Pekanbaru.