Riauaktual.co - Partai Golkar resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) III Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/7/24)
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau Eva Nora menyebut gugatan itu dilakukan setelah melalui berbagai proses pertimbangan.
Baca Juga: Golkar Pertimbangkan Gugat Hasil PSU Rohul ke MK
"Iya, benar (melayangkan gugatan ke MK kembali). Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK beberapa bulan lalu," kata dia, Kamis (1/8/24).
Diketahui, sebelumnya Golkar juga melayangkan gugatan ke MK karena perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar Februari 2024 lalu. MK kemudian mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan dilaksanakannya PSU di dapil 3 Rohul.
Untuk gugatan kedua ini, Eva menjelaskan, Golkar menilai KPU tak melaksanakan putusan MK dengan baik.
Baca Juga: Anggota TNI Meninggal saat Pengamanan Pleno di Inhu
"Ini terlihat dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari Pemilu sebelumnya. Padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai. Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Eva menyebut pada PSU Rohul hanya ada penambahan pemilih sebanyak 300 orang dibandingkan Pileg Februari 2024 lalu.
"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan," tutup Eva.