Dewan : Tutup Tempat Usaha Salon dan Toko yang Jual Kosmetik Ilegal

Rabu, 16 Maret 2016 | 14:05:52 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Hj Desi Susanti SSos

 

PEKANBARU (RA) - Legislatif Kota Pekanbaru sangat menyayangkan masih bebasnya beredar kosmetik ilegal asal luar negeri di Kota Pekanbaru. Seperti kemarin Selasa, Polda Riau telah berhasil menyita 1.438 kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar.
 
"Jika sudah terbukti menyalahi aturan yakni dengan sengaja memperjualbelikan obat dan kosmetik ilegal kepada masyarakat, ya kita minta tutup saja tempat usahanya," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Hj Desi Susanti SSos, Rabu (16/3/2016).
 
Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada intansi terkait, seperti BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru untuk mengambil sikap tegas dan segera menutup tempat usaha yang dengan sengaja memperjualbelikan prodak ilegal tersebut.
 
"Pengawasan oleh Disperindag dan intansi terkait harus diperketat, seperti di pelabuhan dan terminal barang untuk mengantisipasi masuknya produk ilegal ini. Teruatama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," terangnya.
 
Sebab, terang Desi lagi, saat menghadapi MEA pastinya banyak prodak-prodak luar masuk ke kota Pekanbaru. "Jadi kita minta pengawasan oleh instansi terkait diperketat dan rutin, agar peristiwa serupa tak terualang kembali, dan tak meresahkan masyarakat," imbaunya.
 
Semenatara itu, kepada masyarakat juga dihimbau untuk lebih teliti lagi dalam memilih obat-obatan dan kosmetik yang beredar di pasaran agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.
 
"Jangan hanya melihat harganya yang murah, tapi juga lihat ada atau tidak izin prodak tersebut, baik yang dikeluarkan oleh BPOM maupun dari MUI terkait kehalalan suatu prodak," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, Polda Riau telah berhasil menyita 1.438 kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang asal luar negeri itu disita dari salon kecantikan dan toko di Pekanbaru, Selasa (15/3/2016).
 
Razia kosmetik dan obat-obatan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau di Salon Evy Jalan Arjuna dan penjual kosmetik di Jalan Delima Kota Pekanbaru. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan nilanya mencapai Rp200 juta.
 
Barang yang disita tersebut seperti obat rambut, gigi, kulit, dan mata. Produk kosmetik dan obat-obatan ini diketahui berasal dari Tiongkok, Thailand dan Singapura.
 
Polda Riau juga mengamankan pemilik salon dan toko kosmetik inisial MS (28) dan EP (31) untuk diminta keterangannya. Polda juga akan berkoordinasi dengan BBPOM Pekanbaru terkait peredaran kosmetik dan obat tersebut di Kota Pekanbaru.
 
Laporan : RIK
 

Terkini

Terpopuler