Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/9/2024).
"Penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi, seperti dokumen dan peralatan elektronik, dilakukan setelah penggeledahan yang berlangsung pada Selasa kemarin," kata Kombes Anom.
Kombes Anom juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini disaksikan oleh penanggung jawab ruangan serta Ketua RT dan RW setempat," tambahnya.
Sebelumnya, kantor Setwan DPRD Riau digeledah oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Penggeledahan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut berfokus di ruangan Sekretariat DPRD Riau yang berada di lantai 1 dan 2 gedung tersebut.
Menurut pantauan di lokasi, petugas terlihat mengeluarkan sejumlah tumpukan berkas dari ruangan tersebut.
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021. Kasus ini sudah menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir, dengan sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan penggeledahan, dan belum ada anggota DPRD Riau yang terlihat di lokasi. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dari kasus dugaan SPPD fiktif ini.