Riauaktual.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, berinisial K, memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan kini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menyebut bahwa K diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penanggulangan bencana BPBD Siak pada tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Siak, Moh Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Juriko Wibisono, mengonfirmasi hal tersebut. "Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Juriko, Kamis (12/9/2024).
Juriko menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU dalam proses tahap II yang dilakukan di Kantor Kejari Siak pada Rabu (11/9/2024). Ia juga menambahkan bahwa status penahanan K kini menjadi kewenangan JPU, dan tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Siak selama proses persidangan.
"Saat ini, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan," kata Juriko.
Selain K, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AJ, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, serta BM, yang bertindak sebagai penyedia barang. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog pada tahun 2022 dan saat ini telah ditahan.
"Untuk kedua tersangka tersebut, berkas perkara telah masuk tahap I dan sedang ditelaah oleh Jaksa Peneliti," tambah Juriko.
Berdasarkan audit Inspektorat Siak, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bermufakat untuk memperkaya diri sendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum," tutup Juriko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam penanggulangan bencana.