Panitia Konferkab VI PWI Rohul Buka Penjaringan Calon Ketua

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:19:40 WIB
Ketua Panitia Konferkab PWI Rohul, Sukarman

Riauaktual.com – Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hulu resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua PWI Rohul periode 2024-2027. Proses pendaftaran bagi calon ketua akan berlangsung mulai 2 hingga 4 Oktober 2024.

Ketua Panitia Konferkab PWI Rohul, Sukarman atau yang akrab disapa Uchok Paw, menyampaikan hal ini pada Selasa (2/10/2024). Penunjukannya sebagai ketua panitia dilakukan oleh Ketua Kareteker PWI Rohul, Bambang, saat rapat anggota PWI yang digelar pada 27 September 2024 di Pasir Pengaraian.

Dalam rapat tersebut, Uchok Paw ditetapkan sebagai ketua panitia, dengan Maruba Habeahan sebagai sekretaris, dan Ramadhan sebagai bendahara.

Sukarman menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon Ketua PWI Rohul adalah sudah memiliki sertifikat Wartawan Madya atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Kami sudah membuka pendaftaran hari ini bagi anggota PWI Rohul yang memenuhi syarat. Silakan datang dan mengambil formulir pendaftaran," ungkap Uchok Paw.

Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dengan pelaksanaan Konferkab ke-VI PWI Rohul yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

"Formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor PWI Rohul yang berlokasi di Kompleks Perumahan Pemda Rohul, Pasir Pengaraian. Batas akhir pengembalian formulir adalah Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Uchok Paw menjelaskan bahwa persyaratan bagi calon Ketua PWI Rohul harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku :

1.Mengisi formulir Pendaftaran
2.melampirkan Foto Copy Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3.Melampirkan Foto copy Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau sertifikat UKW.
4.melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-ktp)
5.Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 Warna 2 lembar.
6.Membuat Surat penyataan tidak Sebagai ASN, PNS (Kecuali Pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara).
7.Membuat Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lain baik tingkat daerah, provinsi maupun nasional.
8.Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan Caleg
9.Sudah Menjadi anggota Biasa PWI Rohul Mimimal 1 tahun
10.Memiliki Sertifikat Kompetensi wartawan Madya.

Tags

Terkini

Terpopuler