Riauaktual.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, mengonfirmasi bahwa seorang oknum anggota Polri terlibat dalam kasus pencurian buah sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 28 September 2024, ini menarik perhatian masyarakat setempat.
Oknum polisi yang terlibat, Bripka ED, ditangkap oleh warga saat sedang membawa buah sawit yang diambil dari kebun. Aksinya terhenti setelah warga setempat memergoki tindakannya dan segera menyerahkannya ke Mapolsek Rambah Hilir untuk diproses lebih lanjut.
"Benar, ada oknum anggota yang terlibat dalam pencurian sawit. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) untuk diproses lebih lanjut," ujar AKBP Budi Setiyono, Kamis (3/10/2024).
Meskipun nilai kerugian akibat pencurian tersebut tidak mencapai Rp1 juta, AKBP Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena kerugian di bawah Rp1 juta.
"Kami telah melakukan gelar perkara, dan karena nilai kerugian di bawah Rp1 juta, kasus ini dikategorikan sebagai Tipiring. Namun, kami tetap memproses oknum tersebut dengan tegas," tambah AKBP Budi.
Lebih lanjut, AKBP Budi mengungkapkan bahwa Bripka ED memiliki riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya dan pernah dikenai hukuman.
"Oknum ini memang bermasalah dan sebelumnya sudah dijatuhi demosi. Jika terbukti bersalah lagi, tidak menutup kemungkinan dia akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kapolres.
Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melanggar disiplin atau melakukan tindak pidana, tanpa pandang bulu.
"Kami konsisten menerapkan prinsip reward and punishment. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara bagi yang melanggar aturan, pasti akan ada sanksi tegas," tutup AKBP Budi.