PEKANBARU (RA) - Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar di kota Pekanbaru terhitung efektif mulai 27 Maret 2016. Maka akan terjadi kecurangan di lapangan, minyak curah dibungkus dan dijual.
"Bisa saja sebenarnya itu minyak curah, namun dibungkus dengan bungkus seperti minyak goreng kemasan lainnya, akhirnya dijual dengan harga kemasan, namun isinya tetap saja minyak curah yang tidak ada gizinya lagi," ungkap Anggot Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil SH, Senin (21/3/2016).
Maka dari itu, Politisi Partai Hanura ini meminta kepada dinas terkait untuk melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang yang ada di Kota Pekanbaru, terutama mereka yang memasok minyak goreng. Jika ditemukan stok minyak goreng dalam jumlah yang banyak, maka harus diproses agar minyak itu tidak dijual lagi.
"Karena saya khawatir, pelaku usaha seperti rumah makan, penjual gorengan, dan lainnya yang menjadikan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok, akan menggunakan minyak goreng curah yang harganya lebih murah untuk mendapat keuntungan yang banyak. Maka ini yang harus diperhatikan pemerintah," tegasnya.
Sebab, sesuai apa yang disampaikan Pemerintah Pusat bahwa minyak goreng curah ini tidak ada lagi vitaminnya. Karena diproses dengan tidak maksimal dan pengemasan yang tidak baik pula mengakibatkan minyak kehilangan kandungan vitaminnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 yang mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dengan ini, masyarakat harus sadar akan bahayanya minyak goreng curah, segera berpindah ke minyak goreng kemacan yang lebih higenis. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan di pasaran," pungkasnya.
Laporan : RIK