PEKANBARU (RA) – Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terhadap seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33), ditemukan bahwa barang-barang bermerek (branded) miliknya bernilai sekitar Rp395 juta.
Penyitaan barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Harga total barang-barang tersebut diperkirakan sekitar Rp390 hingga Rp395 juta. Barang-barang ini terdiri dari 15 item, yang meliputi 7 tas dari merek-merek ternama seperti Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, serta beberapa sandal dan sepatu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu (9/10/2024).
Penyerahan barang-barang mewah tersebut dilakukan oleh MS pada Selasa (8/10/2024). Barang-barang ini diduga merupakan pemberian dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun alias Uun.
"Benar, MS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan menyerahkan sejumlah barang bermerek yang diduga berasal dari MF (Muflihun). Barang-barang ini disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau," tambah Kombes Pol Anom.
Menurut Anom, sebanyak 15 item barang yang terdiri dari tas, sepatu, dan sandal mewah dengan nilai total sekitar Rp395 juta telah disita oleh penyidik. Barang-barang ini diduga diberikan oleh MF kepada MS ketika MF masih menjabat sebagai Sekwan.
Setelah menyerahkan barang bukti, MS menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.
"Hasil pemeriksaan masih dalam analisis dan akan dilanjutkan besok," lanjut Anom.
Polisi saat ini juga masih menyelidiki motif di balik pemberian barang-barang mewah tersebut kepada MS oleh MF.
"Penyidik masih mendalami apakah pemberian ini berkaitan langsung dengan kasus SPPD fiktif atau ada motif lain yang melatarbelakanginya. Namun yang pasti, seluruh barang tersebut terkait dengan kasus ini dan harus disita sebagai barang bukti," tutup Kombes Anom.
Sebagai informasi, Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak tahun 2023. Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan adanya korupsi dalam perjalanan dinas yang melibatkan sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga pihak maskapai penerbangan.
Pada 12 Juli 2024, Muflihun diperiksa sebagai saksi, yang kemudian mengarah pada peningkatan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif.
Bahkan, saat menggeledah kantor DPRD Riau, penyidik membutuhkan waktu hingga satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Berikut rincian harga dan jenis barang yang disita:
1. Tas Louis Vuitton Rp.86.000.000.
2. Tas Louis Vuitton Rp.30.000.000.
3. Tas Louis Vuitton Rp.26.000.000
4. Tas Lady Dior Rp.87.200.000.
5. Tas Balenciaga Rp.28.000.000.
6. Tas Balenciaga Rp.15.000.000.
7. Tas Saint Laurent Rp.23.000.000.
8. Sendal Louis Vuitton Rp.21.000.000.
9. Sepatu Louis Vuitton Rp.13.000.000.
10. Sendal Hermes Rp.13.000.000.
11. Sendal Gucci Rp.11.000.000.
12. Sepatu Roger Vivier Rp.11.000.000.
13. Sepatu Valentino Rp.9.800.000.
14. Sendal Prada Rp.8.500.000.
15. Sepatu Cristian Dior Rp.13.000.000.