Diduga Melanggar Aturan Kampanye, Paslon ISO Dilaporkan ke Bawaslu Siak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:17:37 WIB
Penurunan alat berat (Grenier) oleh pasangan calon (Paslon) Irving Kahar-Sugianto (ISO) di Dusun Permai dan Dusun Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, berbuntut panjang.

SIAK (RA) – Penurunan alat berat (Grenier) oleh pasangan calon (Paslon) Irving Kahar-Sugianto (ISO) di Dusun Permai dan Dusun Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, berbuntut panjang. Salah satu Liaison Officer (LO) Paslon Alfedri-Husni, Wira Gunawan, resmi melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak.

"Insya Allah, besok berkas laporan kami sudah masuk ke Bawaslu. Bukti-bukti sudah terkumpul semua," kata Wira Gunawan, SH, kepada awak media pada Kamis (10/10/2024).

Wira mengungkapkan bahwa pasangan ISO diduga tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga berpotensi melakukan pelanggaran pidana. Menurut ketentuan, nilai bantuan yang boleh diberikan kepada masyarakat selama masa kampanye harus di bawah Rp100 ribu.

"Masa kampanye, bantuan yang boleh diberikan itu nilainya di bawah Rp100 ribu. Jika mendatangkan alat berat, nilainya pasti lebih dari itu, sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu," tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran terkait alat berat, Wira menyatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan oleh Paslon ISO selama kampanye dialogis, yang juga akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Ada banyak yang akan kita laporkan. Semuanya memenuhi unsur pelanggaran. Jika tidak, tidak mungkin kita laporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Paslon ISO mendatangkan alat Grenier untuk membersihkan jalan secara diam-diam setelah kampanye dialogis di kampung tersebut pada 6 Oktober 2024, setelah mendengar curhat seorang warga bernama Pratikno tentang kondisi jalan yang buruk.

Tags

Terkini

Terpopuler