INHU (RA) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar pada Rabu (9/10/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Jumat (11/10/2024).
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi, dan KBO, Iptu Rifles Bagariang, berhasil menangkap tersangka RD alias Rudi Rampok (54) di sebuah warung di tepi jalan Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala.
"Dari tersangka Rudi, polisi menyita enam bungkus sabu dengan berat 26,44 gram yang disembunyikan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Tersangka Rudi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita bernama Rini, yang diduga merupakan pengedar utama," ungkap Aiptu Misran.
Setelah penangkapan Rudi, tim melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap RS alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih sekitar pukul 15.30 WIB.
"Rini sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Saat penggeledahan, polisi menemukan 42 bungkus sabu dengan berat total 185,01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, 95 butir pil ekstasi merek Maserati, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan ponsel," jelas Aiptu Misran.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Nomor telepon khusus pelaporan telah kami sebarkan, dan kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba," tegas Aiptu Misran.