MANOKWARI (RA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat memberikan tanggapan tegas terkait maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan namun meminta-minta uang kepada pejabat pemerintahan dan pihak swasta.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, meminta agar pejabat pemerintah maupun swasta tidak meladeni permintaan tersebut.
"Meminta-minta sejumlah uang bukanlah perilaku seorang wartawan. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional. Di pasal 6 juga disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menerima suap. Ini sudah sangat jelas," ungkap Bustam dalam keterangannya pada Senin (14/10/2024).
Bustam menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan, dan orang yang melakukan hal tersebut tidak layak disebut wartawan. Bustam juga mengingatkan bahwa jika ada praktik pemerasan semacam itu, hal tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Menurut Bustam, perlindungan dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja secara profesional sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, serta tidak menerima suap.
"Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang adalah orang yang tidak bertanggung jawab. Apabila terjadi hal seperti itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan pemerasan harus ditangani secara pidana, bukan melalui mediasi oleh Dewan Pers," jelasnya.
Untuk memastikan apakah seseorang benar-benar wartawan, Bustam mengimbau pihak pemerintah maupun swasta untuk memeriksa status mereka melalui website resmi Dewan Pers di halaman sertifikasi wartawan.
PWI Papua Barat, menurut Bustam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme wartawan di wilayah Papua Barat. Ia berharap agar praktik-praktik semacam ini tidak mencoreng nama baik profesi wartawan.
"Jangan sampai tindakan-tindakan oknum tertentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan," tegasnya.
Bustam juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan praktik negatif yang dapat merugikan citra wartawan dan organisasi wartawan secara umum.