Pengajuan Revisi Perda BPHTB Masih Berproses

Pengajuan Revisi Perda BPHTB Masih Berproses
Asisten I Setdako Pekanbaru, Syofaizal

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pengajuan ini masih berproses di DPRD Kota Pekanbaru. Dalam pengajuan revisi ini, nantinya jika masyarakat melakukan pengurusan SKRG tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB. 

"Saat ini pengajuan revisi Perda BPHTB ke DPRD Kota Pekanbaru masih berproses. Kami masih menanti, biar lah berproses dulu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Selasa (16/11). 

Menurutnya, pemerintah kota masih menanti proses pengajuan revisi Perda tersebut. Pengajuan revisi Perda ini juga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Bakal ada pembahasan yang dilakukan terkait revisi Perda tersebut. 

Pengajuan revisi tersebut untuk merubah administrasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan serta pendapatan pajak daerah agar lebih baik lagi kedepannya. 

"Harapan kita dengan adanya pengajuan revisi ini tentu agar lebih baik lagi dan lebih tertib, tentu kami lebih mendukung," terangnya. 

Sebelumnya, Bapenda Kota Pekanbaru mengajukan revisi Perda BPHTB ke DPRD Kota Pekanbaru. Jika ini selesai, pendaftar pertama akan digratiskan.

"Usai merevisi perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (3/11).

Ia menilai, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi ada istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Zulhelmi memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti, lanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat. 

"Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu," jelasnya.

Artinya, pemerintah diuntungkan dan masyarakat jadi tenang. Kalau SKGR itu, jelasnya, orang itu bayar pajak, juga tidak bayar PBB. 

Berita Lainnya

index