SIAK (RA) - Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait konflik antara masyarakat Desa Tumang dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, pihak PT SSL, dan perwakilan masyarakat setempat pada Senin (21/7/2025).
"Jika saya diminta diperiksa sebagai saksi, tentu saya siap. Saya tidak mungkin menolak karena pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai kepala daerah," ujar Afni.
Afni mengungkapkan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, ia telah menerima informasi terkait potensi konflik, namun upaya komunikasi antara pihak-pihak terkait belum berjalan optimal sehingga pencegahan tidak dapat dilakukan secara efektif.
"Ke depan, kami akan memperkuat sinergi dan komunikasi. Jika ada perusahaan yang ingin melakukan ekspansi di wilayah berpotensi konflik, sebaiknya melapor terlebih dahulu kepada pemerintah agar dapat dilakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat," tegasnya.
Afni menambahkan bahwa sengketa lahan merupakan ranah aparat penegak hukum, namun pemerintah daerah akan berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam penguasaan lahan tersebut.
"Masyarakat tentu akan mempertahankan sumber penghidupannya. Oleh karena itu, kami akan mengawal proses hukum agar adil bagi semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL. Dua orang yang disebut sebagai pemodal atau cukong, berinisial A dan YC, telah diperiksa oleh penyidik.
"Penambahan tersangka inisial A dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan perintah dan pendanaan dari pihak tertentu. Kami masih mendalami keterangan ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Diketahui, A dan YC mengaku memiliki kebun sawit di atas lahan konsesi milik PT SSL, yang sebenarnya diperuntukkan bagi hutan tanaman industri (HTI) kayu akasia milik PT AAL.
"Berdasarkan keterangan saksi, lahan milik YC diperkirakan seluas 150 hektare, sedangkan lahan A sekitar 90 hektare, tersebar di Desa Tumang (5 hektare) dan Desa Marampan Hulu (85 hektare)," tambah Asep.
Penyidik saat ini masih menelusuri lebih lanjut pengakuan para tersangka untuk memastikan keabsahan dan legalitas penguasaan lahan tersebut.