KUANSING (RA) - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menargetkan kehadiran 1,5 juta penonton pada gelaran Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Dengan asumsi setiap penonton membelanjakan minimal Rp5.000, diperkirakan terdapat perputaran uang sebesar Rp75 miliar selama acara berlangsung.
"Perputaran uang ini memberikan dampak ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat. Jika satu orang saja membelanjakan Rp5.000, dikalikan 1,5 juta penonton, maka akan ada Rp75 miliar yang beredar. Ini dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak," ujar Gubernur Abdul Wahid.
Menanggapi hal ini, Local Expert Kementerian Keuangan, Kanwil Perbendaharaan Riau Dahlan Tampubolon saat di hubungi Riau Aktual Jumaat (22/08/2025), Menilai Pacu Jalur sebagai peluang emas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pernyataan Gubernur bahwa perputaran uang mencapai puluhan triliun rupiah bukan hal mustahil," katanya.
Menurut Dahlan, potensi PAD dapat diambil dari berbagai sektor, seperti jasa penginapan (hotel, losmen, homestay, hingga rumah warga yang disewakan) yang akan ramai dikunjungi wisatawan. Sektor kuliner, mulai dari restoran, warung makan, hingga pedagang kaki lima, diprediksi menjadi yang paling diuntungkan karena tingginya permintaan konsumsi makanan dan minuman dari wisatawan maupun masyarakat lokal.
Selain itu, kebutuhan jasa transportasi seperti sewa mobil, ojek, dan angkutan umum juga akan meningkat. Penjualan suvenir dan kerajinan khas Kuansing turut menjadi incaran wisatawan. Bahkan, sektor informal seperti jasa parkir, fotografer keliling, dan pengamen ikut menikmati dampak ekonomi dari keramaian acara ini.
Dahlan menjelaskan, perputaran uang ini mencakup efek berganda (multiplier effect) dari aktivitas ekonomi yang terpusat pada satu waktu dan tempat.
"Uang yang dibelanjakan seseorang akan menjadi pendapatan orang lain, menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemkab Kuansing berhak memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti hotel dan restoran, dengan tarif maksimal 10% sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Jika diandaikan perputaran uang dari sektor hotel dan restoran mencapai 5% dari total perputaran uang, misalnya Rp10 triliun, maka potensi PAD dari PBJT bisa sangat signifikan. Selain itu, PAD juga dapat bertambah dari pajak parkir, retribusi tempat parkir khusus, pajak reklame, dan retribusi jasa usaha dari sewa tempat pedagang di sekitar lokasi acara.
"Dari perputaran uang puluhan triliun rupiah selama Pacu Jalur 2025, meskipun tidak seluruhnya menjadi PAD, sebagian besar akan mengalir ke masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan ekonomi," ungkap Dahlan.
Dahlan menyarankan Pemkab Kuansing untuk mengoptimalkan potensi PAD dengan menertibkan pemungutan pajak, memastikan pelaku usaha terdaftar, dan mempermudah sistem pembayaran.
Dahlan juga mendorong Pemkab untuk menggelar festival seni dan budaya secara rutin pasca-Pacu Jalur guna menggenjot PAD. Pengelolaan wisata lokal, seperti agrowisata, dan pemanfaatan aset daerah, seperti penyewaan gedung serbaguna atau lahan kosong untuk kegiatan komersial, juga perlu dimaksimalkan.
"Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, misalnya melalui kerja sama dengan pihak swasta untuk mengembangkan area wisata atau komersial," tutupnya.