Polsek Tambusai Utara Ringkus Pengedar Sabu di Rokan Hulu

Ahad, 07 September 2025 | 15:06:19 WIB
Polsek Tambusai Utara mengamankan seorang pengedar sabu.

ROHUL (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (29).

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 6 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan berencana menjualnya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif," ungkap AKP Tony, Minggu (7/9/2025).

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara. AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler