PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga Kampung Tumang dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi. Dalam persidangan, sejumlah pernyataan menarik muncul, baik dari majelis hakim maupun dari Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu.
Ketua Majelis Hakim, Dedy, menegaskan bahwa sosok bernama Paulina, yang sering disebut dalam perkara ini, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) di dalam perusahaan PT SSL.
"Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direktur tercatat adalah Samuel. Jadi, jika ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia hanya makelar," tegas Hakim Dedy di ruang sidang.
Hakim juga menyinggung adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi konflik antara masyarakat dan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan jadi anak durhaka di tanah sendiri. Siak itu tanah Melayu, jangan dikotori oleh perbuatan yang memperkeruh keadaan," ucap Hakim Dedy dengan nada tegas.
Dalam kesaksiannya, Bupati Afni Zulkifli menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penengah antara masyarakat dan perusahaan, bukan bagian dari perjanjian bisnis atau konflik lahan.
"Saya hanya ingin menyelesaikan masalah agar tidak ada bentrok di lapangan. Tidak ada urusan dengan perusahaan maupun orang yang mengaku sebagai perwakilan," jelas Afni.