Petani di Kuansing Ditangkap Polisi, Simpan 11 Paket Narkoba

Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:00:21 WIB
Petani di Kuansing ditangkap polisi, simpan 11 paket narkoba.

KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial ER (26), warga setempat yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 3,23 gram, satu set alat hisap, kaca pirex berisi sabu, pipet sendok, plastik klip kosong, satu unit ponsel OPPO warna merah, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri, yang memimpin langsung operasi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat kami geledah rumah tersangka, ditemukan sejumlah paket sabu di kamar dan ruang tamu, disembunyikan di dalam kotak rokok merk Feloz warna kuning," ungkap Iptu Hasan.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang dikenal dengan kontak AP. Pelaku mengaku membeli setengah kantong sabu seharga Rp1,5 juta.

"Hasil tes urine juga positif amfetamin. Jadi tersangka ini bukan hanya pengedar, tapi juga pengguna," tambah Hasan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba, mengapresiasi kerja cepat Tim Mata Elang dalam mengungkap kasus tersebut.

AKBP Ricky menegaskan, Polres Kuansing akan terus berkomitmen menindak tegas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler