PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial SE (29) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga menjadi pengedar narkoba jaringan lintas negara.
Dari tangan SE, polisi menyita 10 kilogram sabu, ganja kering, dan puluhan pil Happy Five.
Penangkapan dilakukan di parkiran sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujar Putu, Selasa (21/10/2025).
Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung melakukan penyergapan.
Saat digeledah, ditemukan tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering.
"Selain sabu dan ganja, kami juga menyita satu unit ponsel dan tas selempang yang digunakan tersangka membawa narkoba," jelas Putu.
Dalam pemeriksaan, SE mengaku berperan sebagai kurir atau becak darat yang ditugaskan mengantarkan sabu kepada pembeli. Barang haram itu diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.
"Tersangka dijanjikan upah Rp100 juta dan baru akan diterima setelah pekerjaannya selesai. Pengakuannya, ini baru kali pertama," ungkap Putu.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu jaringan pemasok dan pengendali di atasnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Putu.