PEKANBARU (RA) - Misteri kematian gadis 17 tahun berinisial AQ, yang ditemukan tewas di kamar kos Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, akhirnya terungkap.
Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Riau menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak.
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni mengatakan, tim forensik menemukan memar dan luka lecet di kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, lengan hingga lutut korban.
"Selain itu terdapat luka terbuka di ubun-ubun, bibir, dan dagu serta pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kompol Viola, Rabu (22/10/2025).
Tim forensik menyimpulkan luka-luka tersebut muncul dalam waktu berbeda, menandakan korban mengalami kekerasan berulang sebelum meninggal.
"Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala sehingga menyebabkan pendarahan otak. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku," tambah Viola.
Polisi sebelumnya telah mengamankan AD (19), pacar korban, yang mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, AD positif menggunakan narkoba dan diduga melakukan kekerasan karena emosi sesaat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, kain batik, dokumen, serta hasil visum.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional," pungkas Kompol Viola.