Dua Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing

Jumat, 07 November 2025 | 10:46:35 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing.

KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,91 gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (6/11/2025) malam.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria di dalam kamar.

Keduanya diketahui berinisial BW (38), warga Desa Koto Sentajo, dan MM (25), warga Medan Tembung, Kota Medan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik bening berisi sabu, dua plastik kosong ukuran kecil, dua plastik kosong ukuran sedang, satu handphone OPPO A11k warna biru muda, serta uang tunai Rp450 ribu," ungkap Iptu Hasan.

Satu paket sabu ditemukan di saku celana depan MM, sementara tiga paket lainnya berada di atas karpet dalam kamar.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial Y, dan berperan sebagai kurir/pengedar.

Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif amphetamine.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Kuansing.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polres Kuansing akan terus berupaya keras menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda," ujarnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler