KUANSING (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Citra Riau Sarana (CRS), Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (7/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dengan Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
"Dugaan pemalsuan dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, di lingkungan pabrik PT CRS. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent)," ujar IPTU Gerry.
Dalam laporan harian tanggal 8-10 Mei 2024, tercatat produksi mencapai 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya 3.261 kilogram.
"Ada selisih sekitar 6.616 kilogram. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian karena data itu tidak sesuai dengan stok sebenarnya," jelasnya.
Kerugian juga muncul karena PT CRS gagal menjual hasil POME kepada mitra kerjanya, PT Jatim Jaya Perkasa, akibat laporan stok yang tak sesuai dengan kondisi tangki penyimpanan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LP (41), warga Kota Pekanbaru, yang diduga melakukan pemalsuan laporan produksi.
"Tersangka kami panggil pada 6 November 2025 dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan," kata Iptu Gerry.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS.
Atas perbuatannya, LP disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan profesional dan transparan," tegas Iptu Gerry.