Tepat di Hari Ayah Nasional, Jaksa Hentikan Kasus Ayah Tampar Anak di Kampar

Rabu, 12 November 2025 | 14:19:38 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) - Momen Hari Ayah Nasional tahun ini terasa haru di Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghentikan penuntutan terhadap Darmawanto alias Mawan, seorang ayah yang sempat diproses hukum karena menampar anak kandungnya, VNF (14).

Kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, setelah kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Keputusan itu bertepatan dengan Hari Ayah Nasional, Selasa (12/11/2025).

Kasus bermula pada 9 Januari 2025 di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. Saat itu, Darmawanto emosi karena sang anak menolak mandi dan berkata kasar.

Dalam kondisi khilaf, ia menampar dan menekan leher anaknya hingga menyebabkan memar di wajah dan leher.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Darmawanto dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasusnya sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar. Namun, proses mediasi yang dipimpin Jaksa Fasilitator membuka jalan damai.

Dalam pertemuan yang disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik, Darmawanto menyampaikan permintaan maaf yang diterima dengan tulus oleh anak dan istrinya.

Berdasarkan hasil perdamaian itu, Kejari Kampar mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejati Riau.

"Setelah meneliti fakta hukum dan menilai terpenuhinya seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/11/2025).

Zikrullah menyebut, keputusan ini sangat bermakna karena dilakukan bertepatan dengan Hari Ayah Nasional.

"Ini pengingat bagi kita semua bahwa peran ayah bukan hanya kepala keluarga, tetapi juga teladan kasih sayang dan pengendali emosi," katanya.

Ia menegaskan, langkah Kejati Riau menjadi contoh bahwa keadilan tidak selalu berarti hukuman, tapi juga pemulihan nilai kemanusiaan dan keutuhan keluarga.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kampar Okky Fathoni Nugraha menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil ekspos perkara tersebut.

"Dalam waktu dekat, Kajari Kampar Dwianto Prihartono akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Setelah itu, status tersangka Darmawanto resmi dicabut," ujarnya.

Tags

Terkini

Terpopuler