Kembali Berulah, Residivis Kasus Narkoba di Kampar Ditangkap Polisi

Jumat, 14 November 2025 | 08:46:49 WIB
Pelaku berinisial HE (30).

KAMPAR (RA) - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.

Pelaku berinisial HE (30) diciduk saat hendak transaksi narkotika di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,36 gram.

"Pelaku adalah HE (30). Dari padanya berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 0,36 gram," ujar Ferry, Jumat (14/11/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Bukit Sakai.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap meresahkan warga karena diduga sering melakukan transaksi sabu di desa tersebut.

Atas informasi itu, Ipda David Gusmanto bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Pada pukul 01.00 WIB, petugas menemukan pelaku berada di rumahnya.

"Pelaku langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan rumah serta barang-barang milik pelaku. Ditemukan dua paket sabu," jelas Iptu Ferry.

Proses penggeledahan dilakukan disaksikan kades, kadus, dan RT setempat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RE di wilayah Gunung Sahilan.

"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Ferry.

Tags

Terkini

Terpopuler