Polisi di Inhu Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, di Antaranya Pasutri

Jumat, 14 November 2025 | 14:14:05 WIB
Tiga pengedar narkoba diamankan polisi.

INHU (RA) - Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu, kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sungai Lala.

Tidak hanya satu pelaku, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri.

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial RA (31) tertangkap lebih dulu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, dari pengembangan kasus, petugas berhasil meringkus pasangan Arisman alias Aris dan istrinya Safitri Rahmadani, yang diduga sebagai pengedar aktif.

"Pengembangan kasus membawa petugas pada penangkapan pasangan suami-istri tersebut," ujar Misran, Jumat (14/11/2025).

Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB setelah Kanit Reskrim Polsek LBJ Aiptu Istanola Pardede SH menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.

Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S kemudian mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros desa. Pria tersebut adalah Raju Apriyanto.

"Saat didekati, ia membuang barang ke semak-semak. Setelah diperiksa, ditemukan tiga klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram," jelas Misran.

Raju mengakui barang itu miliknya dan menyebut nama Aris sebagai pemasok utama.

Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung menuju rumah A alias Aris dan pasangannya, S, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Keduanya berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan," ujar Misran.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu (berat kotor 0,32 gram) yang disembunyikan di balik silikon handphone, uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, dan satu unit HP Oppo A17 yang diduga dipakai untuk transaksi.

A dan S mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok asal Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, yang identitasnya telah diketahui namun kini berstatus DPO dan disebut sudah beberapa kali memasok barang haram ke Sungai Lala.

Ketiga pelaku kini ditahan Polsek LBJ. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi. Polres Inhu akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Misran.

Tags

Terkini

Terpopuler