Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Kuansing

Ahad, 16 November 2025 | 17:32:52 WIB
Dua kurir narkoba di Kuansing diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menangkap satu pelaku lain dalam pengembangan kasus sabu di Kecamatan Sentajo Raya.

Setelah lebih dulu meringkus MPS alias A (22), polisi kini membekuk MA alias A (39), Sabtu (15/11/2025) di Desa Kampung Baru Sentajo.

Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Iptu Hasan Basri, mengatakan penangkapan MA dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan kuat yang bersangkutan dalam jaringan distribusi sabu.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 16.15 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama," kata Iptu Hasan, Minggu (16/11/2025).

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti percakapan dan transaksi pada ponsel MA.

Pada pukul 15.50 WIB, pelaku diketahui mentransfer Rp1.550.000 ke seseorang yang disimpan dengan nama kontak "MM", diduga pemasok sabu.

Uang tersebut digunakan untuk membeli setengah kantong sabu untuk diedarkan kembali.

Tim kemudian menuju titik yang diduga lokasi transaksi. Sekitar pukul 17.15 WIB, polisi menemukan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 2,58 gram (bruto). Barang tersebut diyakini merupakan pesanan MA dari pemasoknya.

"Setelah A (22) diamankan, kami langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lainnya berhasil kami ringkus beserta barang bukti sabu yang akan diedarkan," ujar Iptu Hasan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba, mengapresiasi kecepatan Tim Elang Kuantan dalam mengungkap jaringan ini.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mempersempit gerak para pelaku kejahatan narkotika.

"Tidak ada ruang bagi jaringan pengedar narkoba di Kuantan Singingi. Setiap aktivitas mencurigakan akan kami tindak tegas dan terukur. Ini komitmen kami menjaga keselamatan generasi muda," tegas Kapolres.

Tersangka MA alias A kini ditahan di Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti 1 paket sabu, 1 plastik hitam, tisu pembungkus, dan 1 unit HP Samsung A06

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine. Ia akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Kuantan Singingi mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, karena partisipasi publik dinilai penting untuk memutus rantai jaringan narkotika di daerah," tutup Iptu Hasan.

Tags

Terkini

Terpopuler