PEKANBARU (RA) - Kuasa Hukum Delfa Lolita Samosir, Panal Exaudi Silaban SH, membantah tuduhan penggelapan hasil panen sawit yang disangkakan kepada kliennya.
Panal menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan tindak pidana, melainkan murni perselisihan internal keluarga.
Panal menjelaskan, kebun sawit yang menjadi sumber persoalan merupakan harta warisan tujuh bersaudara yang hingga kini belum dibagi secara resmi.
Selama ini, bagian yang dikelola kliennya merupakan jatah pengelolaan dari suami Delfa, Venantius Mangiring Gultom.
"Karena itu, hasil kebun tersebut jelas merupakan harta bersama suami-istri, bukan milik pribadi pihak lain," ujarnya dalam keterangan yang diterima Riauaktual.com, Rabu (19/11/2025).
Panal juga menyampaikan bahwa suami Delfa tengah menjalani perawatan di sebuah pusat rehabilitasi di Medan, sehingga tidak bisa mengelola kebun sendiri.
Kondisi itu membuat Delfa mengambil alih pengelolaan secara terbuka, termasuk mencatat seluruh pengeluaran.
"Hasil panen digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan pembelian aset keluarga. Itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam KUHP," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang muncul tidak layak dibawa ke ranah pidana.
"Ini murni hubungan keperdataan. Kami meminta pemberitaan yang berimbang dan menghormati hak jawab klien kami," tutup Panal.