Kasus Narkoba, Eks Kanit Intel Cerenti Khairul Yanto Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 21 November 2025 | 13:12:25 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

KUANSING (RA) - Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, Khairul Yanto, dijatuhi pidana 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang.

Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk.

Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Khairul Yanto, yang berpangkat Bripka dan telah lama tidak berdinas serta berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, pada 26 April 2025 oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai.

Keduanya ditangkap di rumah Khairul Yanto di Kuansing saat polisi melakukan pengembangan perkara lain yang menjerat Muzakir.

Muzakir sendiri sebelumnya sudah diputus bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu, uang tunai, dan ponsel pada Muzakir. Tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan ponsel lain di kamar Khairul Yanto

Pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina, dan tidak memiliki izin atas narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut ia dapat dari seorang bernama Limbung (DPO) untuk diantar dari Dumai ke Pekanbaru.

Karena gagal bertemu penerima, ia kemudian membawa barang itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di rumah tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama, dan sebagian sabu serta peralatan disimpan di kamar Khairul oleh terdakwa.

Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa kakaknya membawa sabu dari Dumai.

Majelis hakim juga memberi perhatian pada kondisi Muzakir yang disebut sebagai pecandu berat narkotika.

Hakim menilai yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial untuk pemulihan.

Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.

Tags

Terkini

Terpopuler