Langgar Perwako, Satlantas Polresta Pekanbaru Tertibkan 37 Truk Masuk Kota

Rabu, 26 November 2025 | 17:49:53 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak kendaraan besar yang melanggar jam masuk kota.

PEKANBARU (RA) - Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau para pengusaha angkutan dan Organda untuk lebih mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) 2019 yang mengatur pembatasan jam masuk kendaraan bertonase besar atau 'gajah' ke wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengatakan masih banyak kendaraan besar yang melanggar aturan tersebut berdasarkan pemantauan selama satu bulan terakhir.

"Kami menemukan tiga jalur yang paling sering digunakan kendaraan besar untuk masuk ke kota, dan ini yang terus kami tertibkan," ujar AKP Satrio, Rabu (26/11/2025).

Kasat Lantas menjelaskan, titik pertama berada di jalur Pelabuhan Sungai Dukuh menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih, di mana aktivitas bongkar muat masih dilakukan pada pagi hingga siang, di luar ketentuan Perwako.

"Titik kedua berada di jalur dari Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta, yang kerap menambah kepadatan di kawasan Jalan HR Soebrantas. Sementara titik ketiga berada di jalur Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman, di mana Satlantas masih menemukan aktivitas bongkar muat di luar jam yang diperbolehkan," terangnya.

Selama sebulan terakhir, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak 37 kendaraan besar yang melanggar jam masuk kota.

Mayoritas kendaraan tersebut berpelat luar daerah dan merupakan milik sejumlah pengusaha angkutan.

AKP Satrio menegaskan penertiban akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.

"Saat ini kami bersama Dinas Perhubungan Kota telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL, termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti," jelasnya.

AKP Satrio menambahkan, keberhasilan pengendalian lalu lintas membutuhkan koordinasi dan kepatuhan semua pihak.

"Kami sangat berharap para pelaku usaha dan Organda turut mendukung, serta lebih rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota agar pengemudi memahami dan mematuhi aturan Perwako," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler