Negara Akui Hak Kelola Hutan Adat Kuansing, SK Perhutanan Sosial Resmi Diserahkan

Jumat, 28 November 2025 | 13:51:16 WIB
Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni

KUANSING (RA) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. 

Penyerahan berlangsung di Lapangan Desa Kenegerian Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11/2025), dan menjadi momen penting bagi masyarakat adat yang telah lama menantikan pengakuan negara atas hak kelola hutan mereka.

Acara ini dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Plt. Kadis LHK Provinsi Riau Embi Yarman, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, unsur Forkopimda, tokoh adat, serta sekitar 600 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk penerima SK Perhutanan Sosial.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Catur Endah Prasetiani, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari mandat nasional untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial.

“Penyerahan SK ini adalah deklarasi resmi pengakuan negara atas legalitas hak pengelolaan masyarakat. Mereka yang hidup paling dekat dengan hutan adalah pengelola yang sah,” ujar Catur.

Ia menjelaskan, hingga November 2025 capaian Perhutanan Sosial secara nasional telah mencapai 8,32 juta hektare melalui 11.065 SK bagi 1,4 juta kepala keluarga. Adapun penetapan Hutan Adat secara nasional seluas 366.955 hektare dengan total 169 unit.

Di Provinsi Riau, akses kelola yang telah disetujui mencapai 194.572 hektare bagi 34.902 kepala keluarga. Khusus Kabupaten Kuantan Singingi, total luas akses kelola mencapai 5.560 hektare untuk 2.519 kepala keluarga melalui sembilan SK.

Pada kegiatan hari ini, SK diberikan kepada lima kelompok, yakni:

Hutan Adat Kenagarian Jake - 405 hektare

HKm KTH Kampar Jaya Bersama - 1.286 hektare

HKm KTH Batang Ulak Jaya - 989 hektare

HKm KTH Selatang Mandiri - 314 hektare

HKm KTH Sungai Otan - 1.243 hektare

Total luas akses kelola yang diserahkan mencapai 4.237 hektare untuk 1.379 kepala keluarga, dengan 28 persen penerimanya merupakan perempuan.

Catur menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti pada legalitas, tetapi juga diarahkan pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

“Penguatan usaha masyarakat, inovasi teknologi, dan akses pembiayaan harus berjalan beriringan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tampak emosional ketika menyampaikan sambutannya. Ia mengaku bahagia dapat kembali ke kampung halaman.

“Hari ini saya senang pulang kampung ke Kuansing. Banyak kenangan masa kecil saya di sini. Karena itu, di depan ninik mamak saya berjanji, beberapa persoalan kehutanan insyaallah akan kita selesaikan,” ujarnya.

Raja Juli Antoni menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ia juga menyoroti kaitan erat antara kelestarian hutan adat dengan keberlanjutan tradisi Pacu Jalur.

“Pacu Jalur sudah mendunia. Tapi apa jadinya kalau kayu jalurnya tidak ada lagi? Hutan adat ini penting agar tradisi tetap bisa diwariskan dengan bahan baku yang benar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui permodalan, bibit tanaman, dan berbagai program penguatan kapasitas.

“Kesejahteraan harus meningkat, tetapi aspek ekologis tetap dijaga,” tegasnya.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat ini menjadi bagian dari strategi Reforma Agraria sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Dirjen PSKL menegaskan komitmen kementerian untuk mengawal pelaksanaan program hingga ke tingkat tapak.

Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan pemegang akses kelola, disaksikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kuansing, pemangku adat, serta seluruh tamu undangan.

Terkini

Terpopuler