Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2026, Ini Penjelasan Menkeu

Rabu, 31 Desember 2025 | 08:13:24 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

JAKARTA (RA) - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan, pemerintah belum akan mengutak-atik besaran iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mampu melesat di atas capaian satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.

Menurutnya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen, bahkan hingga 6,5 persen.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tegas Purbaya.

Ia menyebutkan, apabila pada tahun depan pertumbuhan ekonomi benar-benar berada di atas 6 persen, maka masyarakat dinilai telah memiliki kapasitas untuk berbagi beban bersama pemerintah, termasuk dalam hal penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen bagaimana? Itu baru kita pertimbangkan," tambahnya.

Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dipastikan tidak mengalami perubahan hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah. Selama masa transisi, ketentuan iuran masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Adapun ketentuan iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, peserta tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap berlaku apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memperoleh layanan rawat inap.

Dalam Perpres tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta mandiri atau bukan pekerja.

Untuk peserta mandiri, besaran iuran saat ini masih ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu untuk kelas I.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan penuh.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Tags

Terkini

Terpopuler