Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,7 miliar. Jumlah dengan nominal cukup besar tersebut bersumber dari hasil lelang 12.830 unit Handpone dan 12 kardus HP yang disita petugas pada 2 November 2016 lalu di Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto kepada wartawan, Kamis (09/02/17).
Lelang belasan ribu barang elektronik itu dimenangkan oleh CV. Asia Telekomunikasi Nusantara, Jakarta.
“Uang yang disetor tersebut pada 31 Januari lalu, merupakan hasil lelang belasan ribu unit HP dan Accessorisnya. Dan jumlah PNBP ini termasuk paling tinggi yang pernah disetorkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui penyelundupan belasan ribu unit HP tersebut, aparat mengamankan dan mengadili atas nama Soeparno (32), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sekitar 6 bulan kurungan penjara.
Perkara ini terungkap, Aparat Polair Polda Riau dengan menyita penyelundupan 13.114 unit telepon genggam terdiri dari enam merek dalam operasi pada Sabtu (3/9/16) silam, di Jalan Sri Rahayu, Desa Koto Raja, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis.
Seluruh barang ilegal diangkut dalam mobil box besar BM 9344 TU. Sementara nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa prosedur pajak diperkirakan sekitar Rp 300 juta. Sedangkan secara rinci barang sitaan tersebut terdiri dari 2.630 unit merek Iphone, 80 unit Samsung Android, 9.960 unit merek Xiaomi, 5 Samsung Tab, 431 unit HP Acer dan Accessoris. (put)