Riauaktual.com - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, menciduk tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial GH yang usianya tergolong kakek tua renta 60 tahun itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Selasa (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan GH berdasarkan laporan dari pihak korban. Di mana korban adalah seorang pelajar di Pekanbaru, berinisial S (12).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SIK mengatakan, aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka GH diketahui pada Jumat (3/11) lalu.
"Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka. Antara korban dan tersangka bertetangga. Jadi pada kejadian itu tersangka membawa korban keluar rumah," kata Bimo, Rabu (8/11) siang.
Sehingga, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya tim Unit PPA Polresta Pekanbaru, mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
"Kita selidiki pelaku hingga berhasil diamankan di rumahnya," ujar Bimo.
Oleh karena itu, kata dia, tersangka GH dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam 15 tahun penjara. (IG)