Riauaktual.com - Satu dari tiga pelaku pencurian modus pecah kaca di Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap warga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Sabtu (11/11) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
Satu orang tersangka yang tertangkap ini berinisial Fs alias Daus (47). Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, membenarkan penangkapan pelaku modus pecah kaca tersebut, ketika dikonfirmasi Riauaktual.com, Minggu (12/11).
"Benar, satu orang tersangka modus pecah kaca ditangkap massa dan sempat dipukuli," kata Polius.
Selain itu, dua orang tersangka lainnya masih buron pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru atau dalam pengembangan.
"Sudah ditetapkan DPO (dalam daftar pencarian orang). Para pelaku ini spesialis pecah kaca," ujarnya.
Tersangka Fs, kata Polius, diamankan petugas saat Tim Opsnal 807 Satreskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan patroli di wilayah rawan terjadinya modus pecah kaca.
Dan pada saat itu juga, petugas melihat warga sudah ramai mengamankan satu orang pelaku.
"Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi. Maka dari situlah tersangka mengaku salah satu pelaku pecah kaca," kata Polius.
Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan dari salah satu korban, Moch Than Nasution.
Dalam laporan korban sebelumnya, aksi pelaku pecah kaca beraksi di Jalan M Yamin Pekanbaru, Sabtu (28/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban saat itu berhenti dengan mobil Toyota Kijang di pinggir jalan untuk membeli es cendol. Selang beberapa menit, korban melihat kaca kiri tengah mobil telah pecah.
Uang yang didalam kantong pelastik berjumlah Rp50 juta raib saat itu. Korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Dari tersangka Fs, sambung Polius, Satreskrim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, satu lembar baju kaos, satu buah topi dan pecahan kaca mobil korban.
Dia menduga, komplotan spesialis pecah kaca ini kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Saat ini, dua orang pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
"Kita duga pada pelaku komplotan spesialis modus pecah kaca. Mereka ini beraksi dengan cepat. Untuk masyarakat harus mewaspadai pelaku tersebut," kata Polius menyarankan.
Sementara itu, tersangka Fs saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pengakuan tersangka, motif pencurian yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka belum keluarga atau masih lajang," kata Polius.
Dia menambahkan, tersangka Fs akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam tujuh tahun penjara.(IG)