Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa berkas penyidikan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) sudah selesai. Namun berkas tersebut masih belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa pelimpahan berkas itu masih terhambat dengan alasan pengajuan saksi dan ahli meringankan yang diminta oleh pihak Setnov.
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Dalam pengajuan saksi dan ahli meringankan itu, Setnov menyodorkan sembilan nama untuk memberikan keterangan terkait kasus yang bernilai proyek Rp5,9 triliun tersebut.
Dalam perjalanannya, beberapa diantaranya sudah hadir, antara lain, politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Karena masih ada beberapa nama yang belum hadir, Basaria mengatakan bahwa jajarannya akan kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir.
"Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggil lagi. Sampai memberikan tidak akan memberikan keterangan baru selesai," ujar dia.
Pelimpahan berkas itu sendiri, kata Basaria akan dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan seluruhnya telah memberikan keterangan.
Basaria memprediksi bahwa pelimpahan itu dapat dimungkinkan pada pekan depan. Untuk saat ini, Basaria menyatakan sedang mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar esok hari.
"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama," tutup dia. (wan)
Sumber: okezone.com