Polisi Belum Pastikan Terduga Pencuri di Kampus UR Gangguan Jiwa

Senin, 18 Desember 2017 | 16:09:58 WIB
Foto - Terduga pelaku percobaan pencurian saat diamankan oleh pihak kepolisian, Minggu (18/12). Foto IG

Riauaktual.com - Reno Maulana (29), yang ditangkap massa di kawasan Kampus Universitas Riau (UR) Jalan HR Soebrantas, kini diamankan di tahanan Mapolsek Tampan.

Sebelumnya, warga Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru ini, babak belur dihajar massa lantaran diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor, Minggu (17/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut informasi dari kepolisian, penangkapan terduga pencuri itu ketika salah seorang saksi, Riki (29) selaku sekuriti kampus UR melihat seorang pria sedang mondar-mandir di sekitaran kampus.

Merasa curiga saksi menanyakan apa dan kemana tujuan pria tersebut. Namun terduga pelaku pencuri itu langsung melarikan diri.

Saksi langsung mengejar, yang memancing perhatian mahasiswa dan warga di sekitaran kampus. Massa pun langsung teriak maling.

Tanpa aba-aba, Reno Maulana langsung dihakimi massa hingga babak belur. Massa mengamankan terduga pelaku ke pos sekuriti. Saat itu dalam kondisi berlumuran darah.

Arus lalu lintas pun sempat macet akibat dari kejadian itu. Ratusan massa mengerumuni pos sekuriti tersebut. Ada juga teriak bahwa teruduga pelaku adalah begal. Dan ada pula yang teriak bakar terduga pelaku pencuri tersebut.

Massa yang begitu padat membuat polisi kesulitan mengevakuasi terduga pelaku. Bahkan salah satu petugas kena pukulan.

Reno Maulana dikabarkan memiliki kartu kuning alias gangguan jiwa. Namun polisi belum memastikan kondisi itu.

"Belum kita ketahui hasil visum, apakah terduga pencuri ini ada gangguan jiwa," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan ketika dikonfirmasi Riauaktual.com, Senin (18/12) siang.

Dia mengatakan, Reno Maulana ditetapkan tersangka percobaan pencurian.  Barang bukti diamankan di Polsek Tampan.

"Tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Tampan," kata Polius.

Dia juga menyayangkan aksi main hakim sendiri oleh massa saat penangkapan terduga pencuri tersebut. Karena hal itu tidak dibenarkan terjadi.

"Memang sempat dipukul massa saat ditangkap. Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa main hukum sendiri tidak diperbolehkan dalam hukum yang berlaku. Masyarakat harus tertib hukum," terang Polius. (IG)

Terkini

Terpopuler