Riauaktual.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua ternyata ikut memantau perkembangan kasus candaan bom yang dilakukan salah satu warganya bernama Frantinus Sugiri (FN). Mahasiswa Universitas Tanjungpura Untan), Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) itu bahkan sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Penjabat Gubernur Papua Soedarmo mengatakan, pihaknya siap untuk memfasilitasi kasus hukum yang menjerat warganya itu. Pemda Papua, ia menambahkan, akan menyediakan kuasa hukum bagi Sugiri, jika sewaktu-waktu meminta.
"Bagaimana pun juga itu adalah warga kami ya, warga Papua. Jadi kita berhak juga untuk memberikan bantuan hukum kalau diminta ya? Kalau mereka minta kita juga siapkan untuk memberikan bantuam hukum, paling tidak sampai pada saat persidangan nanti," katanya di Jayapura, Papua, Jumat, 1 Juni 2018, seperti dilansir rri.co.id.
Soedarmo mengaku prihatin terkait kasus yang dialami Sugiri. Ia menilai, kasus tersebut seharusnya tidak terjadi, jika komunikasi yang dilakukan antara Pramugari dan Sugiri selaku penumpang bisa berjalan dengan baik.
"Ya, secara pribadi saya turut prihatin sekali, kasus sampai menjadi perbincangan di mana-mana, padahal kan tidak perlu terjadi kasus ini. Tetapi saya juga mengimbau bagi warga kita di Papua yang merupakan calon penumpang pesawat terbang untuk lebih berhati-hati lagi. Jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri," ujarnya.
Polisi menjerat Frantinus Sugiri dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga langsung ditahan karena khwatir akan melarikan diri.
Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.
Sumber : kriminologi.id