Riauaktual.com - Berdasarkan surat Perintah Kapolres Kuansing nomor : Springas/118/VI/Res.3.2/2018/Reskrim. Sabtu (2/6/2018) sore Satuan Reskrim Polres Kuansing mengamankan pelaku parkir liar/tidak resmi di Tulukkuantan.
Pelaku pungli parkir liar ini, diamankan sebanyak enam orang pada pukul 17.00 Wib oleh personil Polres Kuanaing. Keenam pelaku adalah Iwd (44) koordinator, Rnw (42) Vep (34) Agp (22) Aw (50) Hdk (64) pengurus parkir.
"Tujuan dari operasi ini, untuk menindak Pemberantasan premanisme/Pungli oleh Polres Kuansing," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan kepada wartawan, Sabtu malam.
Dikatakan Lumban, penindakan ini dilakukan didua tempat yakni di Jl. Linggar Jati didepan Pasar Taman Jalur dan Jl. Kuantan Komplek Taman Jalur
Adapun hasil yang dicapai dari operasi ini kata Lumban, diketahui para pelaku juru parkir ini telah berlangsung sejak tahun 2018.
Sedangkan dasar pelaku melakukan pungutan adalah surat keputusan kepala dinas perhubungan Kuantan Singingi tentang pengawasan adanya juru parkir.
Setiap juru pakir menyetor uang sebesar Rp 20.000 - Rp 25.000 kepada pengawas. Kemudian Pengawas menyetor uang ke Dishub kab Kuansing sebesar Rp. 300.000/bulan.
Sementara kegiatan mengelola parkir tidak dilengkapi dengan tanda identitas dan karcis resmi. Ditemui adanya 3 orang juru parkir yang tidak sesuai dgn SK Kadishub Kuansing.
Untuk kasus ini menurut Lumban, akan dilakukan pengecekan dana yang diterima oleh Dishub Kuansing serta alirannya.
Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan pada para pelaku untuk diinterogasi memintai keterangan. Serta akan dilakukan pembinaan terhadap semua pelaku dengan melakukan pengawasan secara rutin. (Jk)