Riauaktual.com - Susilo Setiawan (22), harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dia terbukti memperkosa AL (14), gadis Desa di Kabupaten Mojokerto yang masih duduk di bangku SMP.
Susilo sudah lama mengenal AL. Hampir setiap hari dia bertemu saat menjual ikannya di pasar. Bentuk tubuh gadis beranjak remaja itu yang semok, membuat Susilo berpikiran kotor.
Suatu hari, pemuda Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto itu, meminta nomor telepon AL. Mereka pun intens berkomunikasi via WhatsApp.
Susilo yang kerap melucu, membuat AL tak curiga ketika Minggu malam (24/6/2018), diajak jalan-jalan oleh tersangka. Kemudian, tersangka menjemput korban di jalan, setelah itu menuju ke tengah kebun tebu Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kabupaten Mojokerto.
Di kebun tebu itu, Susilo awalnya mengajak AL berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh AL. Susilo kemudian memaksa korban hingga terjadi pemerkosaan.
Saat kembali ke rumah, ibu korban kaget melihat ada darah di pakaian tepat di bagian kemaluan korban. Ibunya kemudian mencecar, dan AL pun bercerita.
Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Mojokerto. Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto kemudian bergerak ke area pasar Gondang, Kabupaten Mojokerto, tempat pelaku menjual ikan. Di situ, polisi kemudian membekuk pelaku.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Fery menjelaskan, pihaknya akan menerapkan UU Perlindungan anak.
"Ada unsur paksaan, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Kami akan tindak tegas pelakunya sesuai pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel android dan satu sepeda motor milik tersangka, yang digunakannya untuk menjemput korban. (Wan)
Sumber: Rakyatku.com