JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Rapat yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH itu membahas hasil investigasi awal terkait rangkaian bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Rakor tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
Setelah rapat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi awal guna memastikan pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut.
Febrie menjelaskan, Satgas PKH telah memetakan dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana di tiga provinsi tersebut.
Proses selanjutnya adalah memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kejaksaan.
Febrie mengungkapkan, sebelumnya sudah ada satu perusahaan yang ditangani Bareskrim Polri, yakni PT TBS.
"Tetapi, dari laporan anggota satgas PKH, sudah dilakukan mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitasnya, lokasinya, dan sudah diidentifikasi perbuatan pidana seperti apa yang telah dilakukan," ungkapnya.
Selain penindakan pidana, Jampidsus menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada individu semata. Korporasi yang dinilai bertanggung jawab juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Selain itu juga telah diputuskan akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggungjawab pidana atas bencana tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Satgas PKH juga akan melakukan penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar untuk membebankan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sebagai konsekuensi atas dampak bencana yang ditimbulkan.
Guna mencegah terulangnya bencana serupa, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di berbagai sektor strategis.
Evaluasi itu mencakup sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan.
