Hakim Sebut Penyerang Novel Gak Niat, Said Didu: Padahal Bangun Subuh dari Depok, Nunggu Shalat Sele

Jumat, 17 Juli 2020 | 10:14:17 WIB
Said Didu

Riauaktual.com - Dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan telah mendapat vonis dari majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya, Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Sedang Ronny Bugis mendapat vonis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Rahmat Kadir tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK itu.

Alasan hakim itu pula yang membuat M Said Didu ikut berkomentar.

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang terjadi dalam persidangan itu.

Demikian disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (17/7/2020).

“Mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram,” cuitnya.

Namun demikian, jika ternyata yang bersangkutan memang pelaku, maka penilaian hakim itu dinilainya cukup aneh.

“Kalau benar yang bersangkutan, kok nggak niat?” heran dia.

Padahal, pelaku yang berangkat dari Depok saja itu menurutnya sudah merupakan niat.

Ditambah dengan sudah mempersiapkan air keras dan menunggu Novel Baswedan keluar dari masjid.

Apalagi, pelaku harus bangun sebelum subuh, karena perjalanan dari Depok ke Jakarta Utara.

“Padahal bangun subuh dari Depok, bawa air keras, menunggu sampai selesai Salat Subuh,” sindirnya.

“Masih adakah akal sehat di negeri ini?” tandas Said Didu, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Merespons vonis atas kasusnya, Novel Baswedan pun angkat bicara. Sejak awal Novel menilai banyak kejanggalan.

Bahkan Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini bahwa persidangan sudah disiapkan untuk gagal karena sarat dengan sandiwara.

“Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun,” kata Novel Baswedan, Kamis malam (16/7).

Novel mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan.

Sebabnya ia mengendus ada banyak kejanggalan dan terkesan dideligitimasi sendiri oleh para pihak di meja persidangan.

“Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman,” sesal Novel.

Novel pun mengaku tidak terkejut dengan putusan itu.

Ia mengaku khawatir akhir dari persidangan atas kasus yang menimpanya mencerminkan bahwa negara Indoensia tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

“Upaya mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi,”

“Satu-satunya kasus yang dijalankan di proses peradilan yaitu kasus ini,” pungkas Novel.

Terkini

Terpopuler